PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 81
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Ketua memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Ketua menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. (3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ketua dibantu pengelola keuangan Sekolah Tinggi wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Sekolah Tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
