PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 70
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Sekolah Tinggi menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana dan Magister.
