Pasal 71
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Permohonan izin penyelenggaraan program studi dilakukan melalui tahapan berikut: a. Ketua Jurusan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan program studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan program studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan program studi baru yang diajukan kepada Ketua Jurusan; c. Ketua Jurusan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan program studi kepada Ketua; d. Ketua mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat; dan e. Izin penyelenggaraan program studi keagamaan ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh BAN PT.
(2) Program studi yang telah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Penyelenggaraan program studi dapat dilakukan oleh Ketua selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
