PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 69
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum setiap program studi pada Sekolah Tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh Jurusan / Pascasarjana dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI). (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan
kompetensi sebagai berikut: a. kompetensi dasar; b. kompetensi utama; c. kompetensi pendukung; dan d. kompetensi lain.
