PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Sekolah Tinggi sebagaimana dimakud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. bentuk lambang adalah garis berbentuk segi lima melambangkan Lima Dasar Pancasila, berwarna
kuning muda (kode gradasi #F9FD12) dan dasar warna ungu tua (kode gradasi #CB34A3); b. Unsur-Unsur dalam segi lima adalah:
- bulatan bumi berwarna biru muda (kode gradasi #10FAFE) dan kuning muda (kode gradasi #F9FD12) yang bermakna bahwa misi sekolah adalah global dalam rangka menyebarkan Injil ke seluruh muka bumi;
- burung merpati putih (kode gradasi #FFFFFF) melambangkan Roh Kudus yang diyakini akan selalu bekerja membimbing Sekolah Tinggi dalam segala misi dan pekerjaannya;
- salib warna putih (kode gradasi #FFFFFF) melambangkan keyakinan dan semangat kristiani yang berdasarkan karya penyelamatan Kristus di Salib;
- alkitab berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF) dan garis tepi hitam (kode gradasi #000000) melambangkan sumber nilai-nilai kristiani;
- simbol tongkat dan huruf X (khi) melambangkan Kristus sebagai gembala;
- hati berwarna merah tua (kode gradasi #CF0206) melambangkan keteguhan hati, ketulusan, dan keikhlasan pengabdian;
- lilin yang berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF) dan garis tepi hitam (kode gradasi #000000) dengan nyala lilin berwarna kuning (kode gradasi #D0C901) melambangkan kesediaan mengabdi untuk menerangi dunia ini dan rela hancur seperti lilin dalam pemberitaan Firman Allah dan memperjuangkan makna pengorbanan Kristus; dan
- tulisan STAKN MANADO menunjukkan wilayah kedudukan Sekolah Tinggi.
