PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Manado. (2) Sekolah Tinggi berkedudukan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. (3) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan pada tanggal 21 Juli 2007, merupakan perubahan dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Manado (STA KRISTO) berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2007 dan diresmikan pada tanggal 14 Juni 2008.
