PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan: a. menciptakan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bernafaskan nilai-nilai Kristiani untuk memberi sumbangan kepada peradaban INDONESIA; b. menghasikan lulusan yang berilmu, kreatif, produktif, profesional, berkarakter Kristiani dan berwawasan oikumenis; c. menjalankan peran secara aktif bagi sivitas akademika dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan d. menyelenggarakan prinsip-prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik dengan menjalin kolaborasi dan kemitraan demi peningkatan daya saing bangsa;
