PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sekolah Tinggi mempunyai misi: a. melaksanakan Pendidikan Tinggi yang menjadi pusat studi keagamaan Kristen yang berwawasan oikumenis; b. melaksanakan kegiatan tri dharma perguruan tinggi yang menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai Kristiani; c. menghasilkan sarjana-sarjana yang berilmu dan berkarakter Kristiani serta mampu mengimplementasikannya dalam segala situasi; dan d. melaksanakan pendidikan yang mampu menyebarluaskan pesan-pesan Kristiani, kerukunan, dan persaudaraan demi menjaga peradaban INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
