Pasal 59
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sekolah Tinggi melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Sekolah Tinggi menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal oleh Sekolah Tinggi dan eksternal secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(5) Hasil akreditasi program studi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Ketua.
