Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wali Mahasiswa dapat membentuk forum Wali Mahasiswa. (2) Forum Wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Jurusan dan/atau tingkat Sekolah Tinggi. (3) Forum Wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Sekolah Tinggi dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja forum Wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum Wali Mahasiswa disusun
tersendiri oleh Wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah Wali Mahasiswa. (5) Kepengurusan forum Wali Mahasiswa tingkat Jurusan disahkan oleh Ketua Jurusan dan pada tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
