Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Sekolah Tinggi. (2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Sekolah Tinggi, Jurusan, dan Pascasarjana. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun tersendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua, tingkat Jurusan oleh Ketua Jurusan, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Ketua sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional
antara Alumni dengan Sekolah Tinggi sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (8) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Sekolah Tinggi. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
