PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 60
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Sekolah Tinggi dilakukan oleh Senat. (2) Ketua berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Sekolah Tinggi. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan b. program studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
