PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sektretaris. (2) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Ketua. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut. (5) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan oleh Ketua.
