PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Ketua meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri dari Jurusan, Pascasarjana, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri dari Bagian dan Subbagian; serta c. pelayanan umum.
