PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI MANADO
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua: a. berstatus PNS; b. beragama Kristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan paling rendah program Magister (S2); e. memiliki jabatan fungsional Lektor; f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan jurusan yang terkait; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Jurusan.
