PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL
(1) Pelaksana kodifikasi materiil dilaksanakan oleh kataloger, sesuai dengan kualifikasi sebagai berikut: a. tingkat pelaksana:
- pelaksana pemula;
- pelaksana;
- pelaksana lanjutan; dan
- penyelia. b. tingkat keahlian :
- ahli pertama;
- ahli muda; dan
- ahli madya. (2) Kodifikasi materiil sistem NSN dilakukan oleh kataloger, sesuai dengan tingkat kesulitan identifikasi materiil berdasarkan ketentuan yang berlaku. (3) Satuan kerja yang belum memiliki personel dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses kodifikasi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. (4) Pusat Kodifikasi Dephan merupakan badan pembina profesi kataloger. ketiga Sasaran Kodifikasi Materiil Sistem NSN
