PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL
(1) Penyelenggaraan kodifikasi materiil sistem NSN harus berpedoman pada satu materiil bekal satu NSN.
(2) Penyelenggaraan kodifikasi materiil sistem NSN harus mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Kodifikasi Internasional. (3) Penerapan kodifikasi materiil sistem NSN dilaksanakan oleh satuan pemakai sampai dengan satuan pembina materiil untuk mendukung pembinaan materiil secara efektif dan efisien. (4) Proses perumusan kodifikasi materiil sistem NSN dilaksanakan melalui tahapan kegiatan pemberian nama, klasifikasi, identifikasi dan penetapan NSN.
