Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN KODIFIKASI MATERIIL
Sasaran kodifikasi materiil sistem NSN yaitu: a. materiil yang telah menjadi materiil bekal di lingkungan Dephan dan TNI dan atau materiil baru hasil pengadaan;
b. produk pabrikan dalam negeri yang menjadi materiil bekal atau item of supply (IOS) dan/atau produk yang dipesan/dibeli negara lain, selanjutnya pabrikan/perusahaan tersebut diberikan nomor kode pabrik (CAGE/Commercial and Government Entity); c. materiil produk luar negeri yang belum diketahui NSN nya akan diberi nomor sementara berupa Permanent System Control Number (PSCN) oleh Puskod Dephan; dan d. barang/materiil yang tidak perlu dikodifikasi :
materiil/barang dalam proses penelitian dan pengembangan;
materiil/barang yang habis pakai (Formulir, Blanko dll);
materiil/barang tak bergerak (Gedung, tanah dll); dan
materiil/barang Major end item (Kapal induk, Pesawat dll).
