PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 29
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
Tata cara perubahan, perpanjangan, dan penggantian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang menjadi kewenangan gubernur, bupati/walikota diatur lebih lanjut dengan Peraturan gubernur, bupati/walikota dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
