PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 28
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Penggantian Izin Pelaksanaan Reklamasi dilakukan apabila Izin Pelaksanaan Reklamasi asli rusak atau hilang. (2) Penggantian Izin Pelaksanaan Reklamasi diajukan kepada Menteri disertai persyaratan: a. Izin Pelaksanaan Reklamasi yang rusak; atau b. Surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Izin Pelaksanaan Reklamasi asli hilang. (3) Apabila permohonan disetujui, Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi pengganti sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
