Pasal 30
BAB 6 — PELAKSANAAN REKLAMASI TERHADAP KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT
(1) Pelaksanaan reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (2) Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. memberikan akses kepada masyarakat menuju pantai; b. mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi; d. merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi; dan e. memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi.
