PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 23
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Setiap perubahan pelaksanaan reklamasi wajib dilaporkan kepada Menteri. (2) Perubahan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disebabkan karena perubahan: a. Izin Lokasi Reklamasi; b. rencana induk; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. rancangan detail.
