PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 22
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Penggantian Izin Lokasi Reklamasi dilakukan apabila Izin Lokasi Reklamasi asli rusak atau hilang. (2) Penggantian Izin Lokasi Reklamasi diajukan kepada Menteri disertai dengan persyaratan: a. Izin Lokasi Reklamasi asli yang rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Izin Lokasi Reklamasi asli hilang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila permohonan disetujui, Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi pengganti sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
