PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH...
Pasal 24
BAB 5 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
(1) Perubahan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak Izin Pelaksanaan Reklamasi diterbitkan. (2) Perubahan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengajukan permohonan perubahan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
