PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi yang dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretaris Kementerian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
