Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sosialisasi dan pelatihan, asistensi, dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretaris Kementerian. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan Dekonsentrasi agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, yang dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretaris Kementerian.
