PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 15
BAB 3 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan teknis sebagaimana pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
