PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 18
BAB 5 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dekonsentrasi dilakukan oleh pemeriksa internal kementerian dan/atau pemeriksa eksternal Pemerintah. (2) Pemeriksa internal sebagaimana pada ayat (1) adalah Inspektorat Kementerian.
(3) Pemeriksa eksternal sebagaimana pada ayat (1) adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK-RI). (4) Inspektorat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada dan/atau bekerjasama dengan pihak pemeriksa lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
