PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 9
BAB 6 — PENGELOLAAN PASAR HEWAN
Pengelolaan Pasar Hewan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
BAB 6 — PENGELOLAAN PASAR HEWAN
Pengelolaan Pasar Hewan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.