Pasal 8
BAB 5 — PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jenis pelayanan yang terdiri atas Petak kandang penjualan ternak, pelataran, lods, kios, tempat pemotongan ternak, kandang penampungan dan kandang isolasi seusai luas, jumlah/jenis ternak dan pengawasan/pemeriksaan kesehatan hewan serta jangka waktu penggunaan/ pemakaian.
(2) Struktur dan besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Pemakaian Fasilitas Pasar Hewan
No. Fasilitas/ Jasa Jenis Pungutan Tarif Retribusi (Rp)
- Petak Kandang Ternak, pelataran, pelataran, lods, kios, tempat pemotongan dan kandang panampungan.
Biaya Retribusi Pengguna Petak kandang penjualan, pelataran, lods, kios tempat pemotongan dan kandang penampungan. 5.000/m2/bulan
b. Pengawasan / Pemeriksaan Pelayanan Kesehatan Hewan
No. Fasilitas/ Jasa Jenis Pungutan Tarif Retribusi (Rp)
- Pemeriksaan Ternak masuk Pasaran Hewan tidak wajib diperiksa kesehatannya dalam hal terdapat pemeriksaan, maka atas pelayanan tersebut dapat dipungut retribusinya
Biaya Retribusi pemeriksaan pengawasan ternak di Pasar Hewan, untuk ternak :
- Kambing - Sapi, kerbau dan kuda - Unggas Biaya Retribusi pelayanan / pemeriksaan kesehatan hewan :
- Kambing - Sapi, kerbau,dan kuda - Unggas
500/ ekor 10.000/ ekor
100/ ekor
500 / ekor 10.000 / ekor
100 / ekor
c. Biaya balik nama pemakaian tempat (petak kandang, pemotongan, pelataran, kandang penampungan dan kandang isolasi) dikenakan 2,5 % (dua koma lima persen) dari harga/ biaya tempat (petak kandang ternak, tempat pemotongan, pelataran, lods, kios, kandang penampungan) per meter bujur sangkar dibebankan bagi pemakai baru.
