PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 7
BAB 5 — PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, berdasarkan atas tujuan untuk memberikan jasa pelayanan fasilitas pasar hewan dalam rangka kemanfaatan umum untuk menunjang perekonomian daerah serta memenuhi keamanan kesehatan hewan masyarakat veteriner, dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi biaya pengadaan fasilitas, biaya operasional pemeliharaan, kebersihan, keamanan, kesehatan hewan dan biaya administrasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
