PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 6
BAB 4 — GOLONGAN MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas dan jasa pelayanan pemeriksaan/ kesehatan hewan serta jangka waktu penggunaan/ pemakaian fasilitas pasar hewan untuk kepentingan berjualan.
