PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN
Pemakaian petak kandang penjualan ternak, pelataran, lods, kios, tempat pemotongan, kandang isolasi dan kandang penampungan, dalam lingkungan pasar hewan, hanya diperuntukkan bagi orang dan atau badan usaha yang telah memiliki izin, yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
