PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PERIZINAN
(1) Permohonan izin pemakaian fasilitas pasar hewan antara lain (petak kandang penjualan ternak, pelataran, lods, kios, tempat pemotongan, kandang penampungan dan kandang isolasi) diajukan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Bentuk surat permohonan izin ditentukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (3) Permohonan yang telah memenuhi syarat yang berlaku diberikan izin. (4) Jangka waktu berlakunya pemberian izin dimaksud ayat (3) dalam pasal ini, ditetapkan selama satu tahun, dan wajib memperbaharui kembali bila masih diperlukan.
