PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 12
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari (tiga puluh hari) setelah izin diberikan, pemegang izin harus melakukan usaha penjualan di tempat yang telah ditentukan. (2) Pemegang izin tidak diperbolehkan memindahkan haknya kepada orang lain tanpa persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
