Pasal 13
BAB 8 — PEMBERHENTIAN DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut karena hal-hal sebagai berikut : a. Permohonann dari Pemegang izin. b. Pemegang izin meninggal dunia c. Tidak menempati atau melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam izin pemakaian fasilitas Pasar Hewan (petak kandang penjualan, pelataran, kandang penampungan, tempat pemotongan dan kandang Isolasi). d. Dipindah tangankan kepada orang lain tanpa persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. e. Pemegang izin tidak melakukan aktifitas/ usaha berjualan dan tidak menggunakan tempat yang telah dimohonkan, setelah jangka waktu yang telah ditentukan, menurut pasal 12 peraturan daerah ini. f. Pemegang izin tidak dapat melanjutkan usaha selama 30 hari (tiga puluh hari), setelah izin berlaku. g. Pemegang izin melanggar peraturan tata tertib yang berlaku dipasar hewan. h. Izin usahanya tidak berlaku lagi dan atau tidak melakukan perpanjangan izin baru.
