PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 14
BAB 9 — TATA TERTIB PASAR HEWAN
(1) Setiap hari pasar hewan dimulai pukul 04.00 wita sampai 18.00 wita. (2) Setelah pasar ditutup, siapapun selain petugas pasar hewan, tidak diperbolehkan berada dalam pasar hewan, tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
