PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 15
BAB 9 — TATA TERTIB PASAR HEWAN
(1) Tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak diperbolehkan merombak, menambah, mengubah bangunan pasar hewan dan atau membuat bangunan pasar hewan dan atau membuat bangunan yang bersifat tetap maupun sementara didalam pasar hewan. (2) Siapa pun dilarang untuk : a. Merusak bangunan pasar hewan. a. Menempatkan kendaraan atau hewan penarik kendaraan ditempat selain tempat pemberhentian yang telah ditentukan. b. Memperjual belikan atau menyimpan barang-barang yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c. Memasuki pasar hewan bagi orang-orang yang menderita penyakit menular dan atau penyakit yang membahayakan.
- Pelataran adalah bagian pasar hewan yang telah ditetapkan untuk berjualan yang beratap bersatu dengan kandang tempat penjualan ternak dan atau tidak beratap dan tersendiri.
- Lods adalah bangunan di pasar yang beratap, tetapi dipisahkan satu dengan yang lain dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit.
- Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang berpengaruh untuk usaha berjualan.
- Retribusi Jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk membayaran Retribusi sesuai SKRD dan STRD ke kas Daerah dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang- undangan Retribusi Daerah.
- Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi Administrasi berupa bunga dan denda.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Peraturan Perundang-undangan tentang ketentuan-ketentuan pokok peternakan dan hewan.
