PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 16
BAB 14 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Setiap pemakai tempat dipasar hewan, diwajibkan : a. Menempatkan ternak dan atau produk hasil ternak jualannya secara teratur dan rapi dalam batas-batas ukuran tempat yang telah ditentukan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang. b. Memelihara ketertiban dan kebersihan pasar hewan. c. Menyelesaikan kewajiban pembayaran yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, tepat pada waktunya. d. Mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran serta menyediakan alat pemadam kebakaran. e. Memelihara sopan santun pada saat menjual ternak dan hasil produk ternak.
