PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 17
BAB 10 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan Pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
