PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 18
BAB 11 — SURAT PENDAFTARAN
(1) Wajib Retribusi, wajib mengisi SPORD. (2) SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas dan benar dan lengkap, serta ditandatangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya.
(2) Apabila pemegang izin meninggal dunia seperti tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini, izin dapat diteruskan oleh suami atau istri, anak atau ahli warisnya, dengan mengajukan permohonan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk menurut ketentuan pasal 10 Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak pemegang izin meninggal dunia.
