PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta) Rupiah. (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.
