Pasal 27
BAB 9 — PENYIDIKAN
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3253);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4139);
Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Bentuk Rancangan UNDANG-UNDANG , Rancangan Peraturan Pemeritah dan Rancangan Keputusan PRESIDEN (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 70);
Instruktur bersama Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dan Menteri Pertanian Republik INDONESIA Nomor 18 Tahun 1979, Nomor 05 / Ins / UM / 3 / 1979 tentang Pencegahan dan Larangan Pemotongan Ternak Sapi/Kerbau Betina Bunting dan atau Sapi/Kerbau Betinan Bibit;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Bone;
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas- dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupatrn Bone Tahun 2008 Nomor 3).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
dan
BUPATI BONE
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PENGELOLAAN PASAR HEWAN
