PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 26
BAB 18 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. (2) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
