PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 29
BAB 21 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentunan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
