PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 23
BAB 15 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang di persamakan. (2) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
