PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 24
BAB 16 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. (2) Pembayaran/ pelunasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berjalan. (3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Keputusan Bupati.
(3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Bupati.
