Pasal 22
BAB 14 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Pemungutan/pembayaran Retribusi di bayar tunai dan tidak dapat diborongkan;
Sekretaris Daerah disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone;
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bone.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dinas adalah Dinas Peternakan Kabupaten Bone.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bone.
Badan adalah Suatu Bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komenditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan dan Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana, Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk usaha lainnya.
Pasar Hewan atau pasar ialah suatu areal/ lokasi tertentu yang disediakan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat jual beli ternak dan atau bahan hasil ikutan ternak/ produk hasil ternak (ternak hidup, daging, kulit dan limbah peternakan), secara langsung dan teratur, terdiri atas bangunan kandang tempat penjualan ternak, kandang isolasi, tempat penampungan ternak, tempat pemotongan ternak, pelataran, lods, kios dan bentuk bangunan lainnya.
Petak Kandang Ternak adalah tempat penjualan ternak dan atau bangunan di pasar yang beratap dan berpetak-petak dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai batas tertentu, yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
Kandang Isolasi adalah bangunann tersendiri di lokasi pasar hewan yang telah ditetapkan untuk menampung ternak yang akan dijual dan memerlukan pelayanan kesehatan hewan sampai ternak tersebut dinyatakan sembuh dari penyakit hewan dan layak untuk dijual.
Produk Hewan adalah semua bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan baik diperuntukkan bagi konsumsi manusia, pakan ternak, atau kegunaan farmasetikal, pertanian dan industri.
Zoonoses adalah penyakit yang dapat berjangkit dari hewan kepada manusia dan sebaliknya.
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Pelayanan Kesehatan hewan adalah pembelian jasa medik veteriner oleh tenaga kesehatan hewan/ petugas peternakan yang kompeten dan jasa laboratorium kesehatan hewan.
Kesehatan hewan/ ternak adalah segala urusan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar hewan/ ternak dan perlindungan dari perlakuan orang atau badan hukum yang tidak manusiawi terhadap hewan peliharaan dan ternak selama dalam pemeliharaan, pengangkutan, penyembelihan, penggunaan dan pemanfaatan serta perdagangannya.
Tempat/ rumah pemotongan merupakan tempat pemotongan ternak unggas.
Tempat penampungan ternak ialah bangunan terdiri dari lokasi pasar hewan yang telah ditetapkan untuk menampung ternak- ternak yang baru masuk didalam pasar hewan untuk dijual.
Bahan hasil ikutan ternak/ produk hasil ternak ialah ternak hidup yang akan dijual (sapi, kerbau, kuda, kambing, ayam, bebek/angsa, burung), dan hasil pemotongan ternak berupa daging, sisa/ limbah ternak berupa kulit, tulang, usus, dan kotoran ternak berupa daging, sisa/limbah ternak berupa kulit, tulang, usus, dan kotoran ternak.
Pemeriksaan Produk hewan ialah melakukan pemeriksaan terhadap produk ternak yang akan dijual baik ternak hidup maupun bahan hasil ikutannya.
e. Menjual barang dagangan selain ditempat yang telah ditentukan, kecuali bagi penjaga/ petugas.
