PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 21
BAB 13 — MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
