PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 20
BAB 13 — MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Masa Retribusi fasilitas Pasar Hewan (Petak kandang, pelataran, lods, kios, tempat pemotongan, kandang penampungan, kandang isolasi) dan pelayanan kesehatan hewan/ ternak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
